Pengakuan Mengejutkan Tersangka, Penyebab Mayat di Sajadah Bisa Telanjang

Dari G, polisi mendapatkan penjelasan soal sebab dua mayat itu bisa telanjang.

Rendy Adrikni Sadikin
Kamis, 16 April 2020 | 08:23 WIB
Pengakuan Mengejutkan Tersangka, Penyebab Mayat di Sajadah Bisa Telanjang
Ilustrasi jenazah (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Temuan mayat telanjang di atas sajadah menggegerkan warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Ternyata, sejoli itu korban pembunuhan. Tersangkanya sudah dibekuk.

Mayat pria berinisial SN warga Tangerang dan mayat wanita berinisial TR warga Wonogiri ditemukan telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Kamis (9/4/2020) dini hari.

Melansir dari Solopos--jaringan Suara.com--, aparat Satreskrim Polresta Solo menetapkan G alias C sebagai tersangka kasus tersebut. Dari G, polisi mendapatkan penjelasan soal sebab dua mayat itu bisa telanjang.

Kepada polisi, G mengaku ternyata membunuh SN dan TR menggunakan racun tikus. Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh.

Baca Juga:10 Fakta Baru Pembunuhan Pria dan Wanita Tewas Bugil di Atas Sajadah

Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.

Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.

Motif

Purbo juga menjelaskan motif tersangka membunuh hanya demi menguasai harta SN yang merupakan korban pria. Sebelumnya, pelaku dimintai tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp 700 juta.

Baca Juga:Kepanasan! Kronologi Pria dan Wanita Diracun hingga Tewas Bugil di Sajadah

Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak G. "Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," ungkap Purbo.

G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula, pelaku meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Dalam kasus penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak