Aparat Polres Karanganyar lantas memeriksa lima orang untuk dimintai keterangan. Kelima orang itu termasuk pelaku pencurian dan korban yang masih berstatus saksi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa lima orang saksi. Mereka terdiri dari pelaku pencurian berinisial AN, korban pencurian, AL, pacar korban, D, 20, dan dua warga lainnya berinisial P,23, dan S, 45.
“Kami masih dalami sejauh mana dan akan kami proses lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Warga setempat sempat emosi karena pelaku dikenal suka mencuri pakaian dalam di wilayah itu,” beber dia kepada Solopos.com, Kamis.
Polisi mengamankan 15 celana dalam yang sudah dicuri pelaku.
Baca Juga:34 Mahasiswa Kena Corona, Asrama STT Bethel Dijaga Ketat TNI dan Polisi
“Dalam pemeriksaan kami dapati dari pengakuan AN, pelaku mempunyai kecenderungan penyimpangan seksual. Dia mencuri pakaian dalam untuk kepuasan pribadi. Rencananya dibawa pulang untuk disimpan,” ucap dia.
Karena masih di bawah umur, bocah Karanganyar yang mencuri bra dan celana dalam itu akan dikembalikan kepada orang tuanya dan akan dilakukan pembinaan.
"Sesuai UU Perlindungan Anak, ketika ada permaafan dari korban, maka wajib ada diversi,” jelasnya.