9 Warga Boyolali Ditangkap Polisi karena Aniaya Penderita Gangguan Jiwa

Korban atas nama Arjuna Veri, 47, warga Jl Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, tercatat sebagai pasien Yayasan Charis, Magelang.

Reza Gunadha
Minggu, 26 April 2020 | 23:45 WIB
9 Warga Boyolali Ditangkap Polisi karena Aniaya Penderita Gangguan Jiwa
Sejumlah pelaku pennganiayaan orang dengan ganngguan jiwa di Banyudono, Jumat (24/4/2020) lalu, ditahan di Mapolres Boyolali. [Istimewa]

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Mari bersama-sama kita jaga keamanan namun mohon jangan terlalu berlebihan sampai membawa senjata tajam. Hindari tindakan main hakim sendiri. Segera melapor ke polisi kalau ada hal yang mencurigakan," lanjut Joko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini