SuaraJawaTengah.id - Sorang pemudik asal Jakarta apel bukan kepalang. Dia disuruh pulang lagi setelah sampai Klaten.
Pemudik asal Jakarta itu memilih patuh ketimbang melanjutkan perjalanannya. Pada Minggu-Senin (26-27/4), Satlantas Polres Klaten memaksa 30 pengendara roda empat milik pemudik putar balik di perbatasan Prambanan.
Puluhan mobil tersebut adalah milik pemudik yang ingin pulang kampung ke Klaten dan sekitarnya. Mereka dalam perjalanan dari Jogja ke Klaten.
Salah seorang pemudik yang mengendarai kendaraan roda empat asal Jakarta, Arfian, menerima dirinya harus putar balik saat ingin masuk Klaten di pintu perbatasan Klaten-Sleman.
Baca Juga:Jumlah Pesan yang Di-forward di WhatsApp Turun 70 Persen
“Iya, saya akan putar balik. Enggak apa-apa, saya menerima hal ini [untuk putar balik],” kata dia saat ditemui wartawan di Prambanan, Senin sore.
Patroli kendaraan milik pemudik asal luar daerah/luar kota dipusatkan di pos perbatasan Klaten (Jateng)-Sleman (Jogja), tepatnya di Prambanan, Klaten. Patroli dilakukan secara acak, baik pagi, siang, sore, dan malam hari.
Selama menggelar patroli yang waktunya tak ditentukan itu, Satlantas Polres Klaten berkoordinasi dengan jajaran Polda DIY.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan selain tindakan memaksa kendaraan pemudik putar balik, polisi juga aktif mengedukasi pengguna jalan di Solo-Jogja agar menaati protokol pencegahan Covid-19.
Hal itu termasuk mengenakan masker dan menjaga jarak saat berkendara. Imbauan dilakukan selama 24 April 2020-7 Mei 2020.
Baca Juga:Pengurus 20 Masjid Nekat Gelar Tarawih Berjamaah, Wali Kota Pekanbaru Geram
“Tindakan tegas berupa penilangan akan kami lakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni 8 Mei 2020-31 Mei 2020. Ini untuk seluruh pemudik, baik yang mengendarai kendaraan roda dua atau pun roda empat,” kata dia.
Disinggung tentang jumlah pemudik di Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan sejauh ini belum ada lonjakan jumlah pemudik, meski sudah ada pemudik diminta putar balik. Meski demikian, pemantauan arus mudik tetap dilakukan hingga 37 hari dimulai Jumat (24/4/2020).
“Kami cukup terbantu dengan anggota dari daerah lain yang melakukan hal yang sama [seperti di Jawa Barat]. Sehingga pemudik yang masuk ke Klaten belum begitu signifikan,” ujarnya.