Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan

"Dia juga ingin memberikan uang jajan kepada anaknya yang katanya jarang jajan."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 04:12 WIB
Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
Sumiati, tersangka kasus perampokan dan penyekapan terhadap warga di Klaten. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Polisi telah mengungkap motif Ibu rumah tangga bernama Sumiati (43) yang nekat melakukan aksi perampokan. Bahkan, penjual sate keliling itu menyekap korbannya bernama Nunik Fatmawati Wahyuningsih (48).

Dari pengungkapan kasus ini, alasan Sumiati membekap dan merampas perhiasan korban terdesak kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19 dan sedang terlilit utang. Motif lain di balik kasus ini, Sumiati berdalih ingin memberikan uang jajan kepada anaknya.

"Pengakuan tersangka, dia baru kali pertama mencuri. Selain dikejar harus membayar utang, dia juga ingin memberikan uang jajan kepada anaknya yang katanya jarang jajan,” kata Kapolsek Polanharjo, AKP Sugeng Handoko kepada Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Rabu.

Aksi perampokan itu terjadi ketika korban sedang mengambil air wudu di kamar mandi di halaman rumahnya, Minggu (26/4/2020) pukul 04.45 WIB. Saat itu, Sumiyati menyelinap masuk ke dalam rumah Nunik. Begitu Nunik kembali ke rumah, dirinya langsung disergap Sumiyati.

Baca Juga:Dituduh Lakukan Santet, Pait Habisi Nyawa Tetangga, Dibuang ke Jurang

Tersangka sempat menyekap Nunik dengan seprai dan membekap mulut korban dengan lakban sebelum mengambil perhiasan dan uang Rp1 juta. Kemudian, tersangka meninggalkan Nunik yang mulutnya masih tersumpal seprai itu dengan posisi telentang di lantai rumahnya.

Setelah menemukan bukti kuat yang mengarah kepada pelak perampokan, polisi lalu bergerak dan meringkus Sumiyati saat berada di rumah kontrakan pada Rabu (29/4/2020).

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kalung seberat 10 gram, gelang seberat 7 gram, dan kacang tanah yang dibeli dari tindak pencurian.

Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Polanharjo. Sumiyati dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Ruangguru Jawab Keanehan Kursus Kartu Prakerja Agustinus Edy Kristianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak