- Sekitar 400 warga Desa Sambeng berunjuk rasa santun pada Minggu (22/2/2026) menolak keras penambangan tanah urug di kampung mereka.
- Warga kecewa karena audiensi dengan DPRD Magelang tidak menghentikan izin yang mereka anggap cacat hukum, melibatkan nama orang meninggal.
- Aksi ini juga menyoroti inkonsistensi penambangan dengan program "Lestari Alame" Magelang dan status kawasan penyangga Borobudur.
SuaraJawaTengah.id - Sekitar 200 spanduk dan banner tersebar di sepanjang jalan utama Desa Sambeng, Minggu (22/2/2026) pagi. Spanduk bekas diubah menjadi media protes warga: Menolak penambangan tanah urug di kampung mereka.
Warga memilih berunjuk rasa dengan cara yang santun—memasang spanduk, menuliskan kegelisahan, lalu mengawali semuanya dengan doa bersama.
Lebih 400 warga dari enam dusun ikut terlibat. Mereka datang dari Dusun Bigaran, Sambeng, dan Kedungan.
Demonstrasi ini sebagai bentuk kekecewaan warga yang merasa audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang tidak juga menghasilkan keputusan menghentikan izin penambangan.
Baca Juga:Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa unjuk rasa memasang ratusan spanduk merupakan bentuk aspirasi kolektif warga.
“Setelah audiensi dengan DPRD, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkannya dengan cara positif. Salah satunya lewat pemasangan banner dan spanduk ini,” kata Suratman.
Spanduk-spanduk ini tidak dicetak baru. Warga memanfaatkan banner bekas, menuliskannya secara manual sesuai kreativitas dan uneg-uneg masing-masing.
Pilihan kalimat protes diserahkan sepenuhnya kepada warga, selama tidak melanggar hukum. “Kami ingin tetap bermartabat. Walaupun kecewa dan emosi, tetap santun. Tidak ada unsur yang melanggar hukum,” ujarnya.
Tuntutan warga tegas: Mendesak perizinan penambangan dihentikan dan menolak keras aktivitas penggalian tanah urug di Desa Sambeng.
Baca Juga:Kisah Pedagang Rombengan Rejowinangun, Bertahan di Pasar yang Sepi
Menurut Suratman, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanah urug di Sambeng sejak awal cacat hukum.
Warga yang tanahnya masuk dalam rencana kawasan penambangan, tidak pernah memberikan izin apapun. Warga meyakini dokumen izin yang diterbitkan Badan Pertanahan (BPN) Magelang tidak sah.
“Dua nama yang tercantum dalam dokumen itu sudah meninggal. Bagi kami itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang tidak beres,” kata Suratman.
Lestari Alame?

Salah satu spanduk paling mencolok dipasang di depan Kantor Desa Sambeng. Isinya mengutip program “Sapta Cita” Kabupaten Magelang khususnya poin ketujuh tentang “Lestari Alame”.
Program tersebut merupakan salah satu agenda unggulan Bupati Magelang. Dalam narasi resminya, “Lestari Alame” dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Magelang.