SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 14 WNI anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Long Xing 629 diperiksa satuan tugas tindak pindana perdagangan orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta Timur pada Sabtu (9/5/2020).
"Sampai dengan malam ini, masih dilaksanakan pemeriksaan terhadap 14 kru kapal di RPTC Bambu Apus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Antara di Jakarta, pada Sabtu malam.
Meski begitu, Ferdy menjamin, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Kami memakai APD, ditambah helm kaca untuk antisipasi (penularan) Covid-19," katanya.
Baca Juga:14 ABK Kapal China Pulang ke Indonesia, Menteri KKP Janji Beri Pekerjaan
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menambahkan, ABK tersebut dimintai keterangan seputar proses pemberangkatan dan pengalaman mereka selama bekerja di kapal tersebut.
"Bagaimana proses mereka bekerja di luar negeri, melalui PT mana, prosedurnya seperti apa. Historis mereka bergabung dan selama ikut Kapal Long Xing 629," kata John.
Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.
Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.
Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Baca Juga:Tiba di Indonesia, 120 ABK Dua Kapal Pesiar Tunggu Hasil Swab Test di Hotel
Akhirnya 14 WNI anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).
- 1
- 2