SuaraJawaTengah.id - Warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dilarang melakukan silaturahim Lebaran. Mereka juga dilarang menggelar acara halal bi halal.
Hal itu bagian dari cara mengendalikan penularan virus Corona (COVID-19) di sana. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto mengatakan masyarakat diminta tidak saling berkunjung, tidak menggelar sholat Idul Fitri berjamaah, dan tidak boleh membuat acara halal bi halal.
"Gugus tugas kabupaten beserta aparat Kodim dan Polres akan melakukan operasi patroli dan penegakan ke desa-desa untuk memastikan larangan tersebut ditaati oleh seluruh warga," ujarnya di Temanggung, Kamis (14/5/2020).
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya angka kasus positif Corona di Kabupaten Temanggung yang saat ini telah mencapai 49 orang.
Baca Juga:Warga Warakas Priok Demo Protes Pembagian Bansos Corona selama PSBB Jakarta
Selain itu, katanya pekan ini gugus tugas kabupaten juga berhasil melakukan tracking dan didapati lebih 80 orang yang reaktif saat dilakukan tes cepat (rapid test).
"Diperkirakan dalam sepekan atau dua pekan ke depan akan terjadi lonjakan besar kasus Corona di Temanggung. Saat ini saja yang positif sudah 49 orang dan lebih 80 orang yang rapid test-nya reaktif sehingga ketika dilakukan swab nanti kemungkinan jumlah positifnya akan bertambah signifikan," tuturnya.
Selain melarang silaturahim Lebaran, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga akan melarang kegiatan takbir keliling, melarang penyelenggaraan acara halalbihalal maupuan acara yang mengundang kerumunan warga, dan meminta masyarakat tidak melangsungkan sholat id berjamaah di masjid maupun di lapangan.
"Sholat id agar dilaksanakan di rumah masing-masing, di mana sesuai petunjuk MUI shalat id dapat dilaksanakan di rumah tanpa khutbah," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Jaringan 5G Dianggap Sebarkan Virus Corona, Ini Kata Ericsson