Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh

Ali menyampaikan tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikahinya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 14 Mei 2020 | 23:50 WIB
Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menunjukkan barang bukti berupa palu dalam kasus pengeniayaan dan pembunuhan di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini