Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh
Ali menyampaikan tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikahinya.
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 14 Mei 2020 | 23:50 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Aksi Sadis Dukun AMC, Suruh Korbannya Blender Racun Tikus lalu Diminum
14 Mei 2020 | 23:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini