SuaraJawaTengah.id - Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga bernama Ernawati (25) dan pembunuhan anak korban berinisial MA yang masih berusia 5 tahun di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Supriyadi (38) yang tak lain adalah selingkuhan korban.
Dilansir Antara, Kamis (14/5/2020) malam, Supriyadi menyerang kedua korban dengan menggunakan palu. Dari pengungkapan kasus ini, motif tersangka menganiaya korban karena tak mau bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengannya.
Dengan alasan itu, Supriyadi mengaku sakit hati karena merasa dibohongi oleh korban.
Baca Juga:Hamil Akibat Diperkosa, Fakta Baru NF Bikin Kaget Ketua RT di Sawah Besar
"Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji," ucapnya saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus ini di Mapolres Temanggun, Polda Jawa Tengah.
Supriyadi juga mengungkap alasannya ikut memukul bayi korban dengan palu hingga tewas. Alasannya karena dirinya panik ketika melihat balita itu terbangun sembari menangis.
Di tempat yang sama, Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis malam, mengatakan korban Ernawati (25) mengalami luka parah di bagian kepala dan anaknya Nur MA (5) meninggal dunia.
Kondisi Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang.
Terungkapnya kasus ini, Ali membeberkan kronologi dari aksi sadis yang dilakukan Supriyadi.
Awalnya, tersangka dengan membawa palu, mendatangi rumah korban pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB.
Baca Juga:Dicibir Warganet Gegara Pamer Kokang Senjata, Bripda GAP Diproses Propam
Supriyadi masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban salat subuh di masjid, kemudian tersangka masuk ke kamar korban yang di dalam kamar tersebut terdapat korban dan anaknya yang tengah tidur.
- 1
- 2