Pelaku diancam hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar. Polisi juga menjerat pelaku menggunakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar ditambah satu per tiga ancaman hukuman Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Polisi juga menggunakan Pasal 37 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f UU No.44/2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kami imbau orang tua ini lebih memperhatikan putra putri. Mereka sudah menggunakan media sosial karena masih rentan. Anak di bawah umur masih belum bisa mengontrol diri dan dipertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tandas Kapolres Karanganyar.
Baca Juga:Ilmuwan: 55 Juta Tahun Lalu, Ikan Teri Kemungkinan Adalah Predator