Masjid Agung Jawa Tengah Tak Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

Baik untuk umum maupun internal pengurus Masjid Agung Jawa Tengah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Mei 2020 | 19:56 WIB
Masjid Agung Jawa Tengah Tak Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah
Salat Gaib di Masjid Agung Jawa Tengah. (Suara.com/Alfi)

SuaraJawaTengah.id - Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tidak menggelar sholat Idul Fitri. Baik untuk umum maupun internal pengurus Masjid Agung Jawa Tengah.

Sekitar 30.000 umat Islam yang selama ini memadati Sholat Id di MAJT diharapkan bisa memahami. Sekaligus disarankan untuk melaksanakan Sholat Id di rumah masing-masing secara berjemaah, yang nantinya menjadi pengalaman langka karena baru pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.

"Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan hari ini (21/5), sebagai ketaatan atas Fatwa MUI Pusat, Tausiyah Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Tausiyah MUI Jateng hingga realitas kondisi di Jateng angka penyakit virus corona (COVID-19) masih tinggi dan masih masuk kategori zona merah," kata Ketua Panitia Pengelola (PP) MAJT Kiai Noor Achmad MA didampingi Sekretaris Kiai Muhyiddin di Semarang, Kamis (21/5/2020).

Keputusan yang dilakukan MAJT yang merupakan masjid besar bereputasi internasional ini, kata dia, yang terbaik untuk kemaslahatan umat sekaligus ikhtiar untuk mencegah meluasnya COVID-19.

Baca Juga:Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

"Berdasarkan komunikasi dengan Masjid Agung Semarang dan Masjid Baiturrahman Jateng, keduanya juga sepakat tidak menyelenggarakan Sholat Id. Mudah-mudahan masjid se-Jateng juga mengikutinya karena sudah ada contoh tiga masjid tersebut," ujarnya.

Noor Achmad yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI ini Pusat menyampaikan, Wantim MUI Pusat juga mengeluarkan tausiyah terkait Sholat Id tertanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani Ketua Prof Dr HM Din Syamsuddin MA dan Sekretaris Prof Dr KH Noor Achmad MA.

Tausiyah berisi imbauan kepada umat Islam agar menyongsong Idul Fitri dengan penuh syukur dan gembira karena dapat menunaikan ibadah-ibadah Ramadhan dengan baik di tengah keprihatinan sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Masyarakat juga diminta menaati Fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 dan pandangan para ahli kesehatan, terutama untuk memelihara diri dari bahaya wabah corona dengan cara menjaga jarak sehat secara fisik," ujarnya.

Bagi umat Islam yang berada di kawasan persebaran corona terkendali atau zona hijau dapat menunaikan Sholat Idul Fitri seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan yang persebaran corona tidak terkendali atau zona merah agar dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama keluarga.

Baca Juga:Ganjar Kesal Bupati Karanganyar Izinkan Sholat Idul Fitri Jamaah di Masjid

Penentuan zona terkendali atau tidak terkendali diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah beserta MUI atau ormas-ormas Islam.

Umat Islam juga diserukan agar di penghujung Ramadhan semakin meningkatkan ibadah dan amal sosial dengan menyegerakan zakat fitrah, infak, dan sedekah, serta zakat mal kepada mustahiq, terutama yang terkena terdampak wabah corona secara ekonomi.

Selain itu, juga dianjurkan menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid-masjid tanpa jamaah serta melaksanakan silaturahim Idul Fitri secara virtual dengan tetap menghayati makna Idul Fitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini