Hal itu termasuk apabila ternyata partai menolak permohonan pengunduran dirinya sebagai cawali.
“Bila dikabulkan sesuai harapan saya, bila tidak ya saya tetap menaati perintah,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Wakil Wali Kota Solo ini memilih opsi mundur dari bursa cawali Pilkada Solo 2020 lewat PDI Perjuangan bila pemerintah pusat menetapkan pilkada digelar 9 Desember 2020. Dinilainya, waktu pelaksanaan pilkada pada akhir tahun ini tidak tepat mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Dia mengemukakan, tidak ada jaminan pandemi sudah berakhir saat tahapan pilkada serentak dimulai kembali. Purnomo menilai, seharusnya pemerintah bersama seluruh instansi terkait fokus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Perintah PDIP, Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran di Pilkada Solo