Pemkot Solo Resmi Cabut WFH, ASN Mulai Ngantor Selasa 2 Juni

Pada hari pertama pencabutan WFH, Rudy bakal melakukan inspeksi ke kantor-kantor untuk mengecek tingkat kehadiran ASN.

Chandra Iswinarno
Senin, 01 Juni 2020 | 22:35 WIB
Pemkot Solo Resmi Cabut WFH, ASN Mulai Ngantor Selasa 2 Juni
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (1/6/2020). Dengan pencabutan kebijakan WFH tersebut, ASN Pemkot Solo wajib berkantor mulai Selasa (2/6/2020).

“Sudah enggak boleh WFH. Harus masuk semua tanggal 2 Juni. Protokol kesehatan dijalankan, sebelum masuk kantor akan dicek suhu tubuhnya. Kalau demam ya harus pulang kembali. Tempat cuci tangan pakai sabun kan sudah terpasang. Nanti lebih diperketat lagi,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (1/6/2020).

Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, mengemukakan bakal melakukan inspeksi ke kantor-kantor untuk mengecek tingkat kehadiran ASN pada hari pertama dan kedua pencabutan kebijakan WFH.

Inspeksi tersebut sekaligus mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

Baca Juga:ASN di Bekasi Siap-siap Ngantor, Usia di Atas 50 Tahun Tetap WFH

“Ancang-ancang kenormalan baru, meski sebelumnya sudah diterapkan, ini lebih diperketat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menyampaikan, WFH ASN Pemkot Solo dinilai kurang efektif.

“WFH kesannya malah seperti libur kok,” kata dia.

Meski diwajibkan berkantor, Ahyani mengakui tatanan kenormalan baru kemungkinan masih belum bisa langsung diterapkan. Namun, pegawai diharapkan bekerja di kantor. Dia juga tak menutup kemungkinan, jika ada ASN yang minta izin WFH secara resmi bisa diizinkan.

Namun, pelaksanaan WFH itu harus jelas daftar pekerjaan yang akan dikerjakan hari itu dan harus ada laporan ke pimpinan instansinya.

Baca Juga:Usai Pandemi Covid-19, Twitter Perbolehkan Karyawan WFH

"Kan aturan pemerintah boleh WFH tapi harus jelas tugasnya," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan bekerja dari rumah. Surat tersebut mengacu kepada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pandemi Corona.

Kebijakan bekerja dari rumah tertuang dalam SE Menpan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Instansi Pemerintah. Kini, kebijakan WFH alias bekerja dari rumah bagi ASN Pemkot Solo sudah dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak