Atas perbuatannya itu, MD dan rekannya dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ngamuk Bakar Motor Mantan Istri, MD: Dia Sering Katai dan Hina Saya
"Saya mau dia (mantan istri) pelajaran, karena dia sudah sering mengatai saya dengan kata-kata yang merendahkan."
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:46 WIB
BERITA TERKAIT
Kereta Anggota Geng Motor Dibakar Warga di Medan, Tiga Ditangkap
27 Mei 2024 | 15:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
22 November 2024 | 14:39 WIB WIBTerkini