Riko mengatakan, pengakuan pelaku membunuh anaknya dengan dipegang tengkuknya lalu kepalanya dibenturkan.
Setelah anaknya terjatuh, satu persatu dibenturkan lagi ke lantai dan dinding sebanyak 4 kali dan 5 kali.
Usai dibenturkan ke dinding, pelaku melihat ternyata IF masih bergerak. Ia lalu menginjak dada dan perutnya.
“Korban RA juga sama, ia menginjak perutnya,” cetusnya.
Baca Juga:Dibanting hingga Diinjak-injak, Aksi Sadis Rahmadsyah Bunuh 2 Anak Tiri
Dalam kasus ini, Rahmadsyah kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP serta UU Perlindungan Anak.