SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 245 karyawan perusahaan tekstil, PT Tyfountex Indonesia di Kartasura, Sukoharjo, ramai-ramai mengundurkan diri alias resign. Mereka resign untuk mengincar dana pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pesangon.
Manajemen pabrik membuka posko pelayanan informasi karyawan yang hendak mengundurkan diri hingga 24 Juli.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengunjungi PT Tyfountex Indonesia di Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (1/7/2020). Mereka ditemui langsung Kepala Bagian (Kabag) Personalia PT Tyfountex Indonesia, Ima Yulia Kurnia Asmara.
“Kondisi pabrik tekstil ini merugi sejak 10 tahun lalu. Imbasnya, banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] dan dirumahkan secara bertahap,” kata Sakina, Rabu.
Baca Juga:Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi
Sakina menyampaikan empat kali mediasi tripartit yang difasilitasi Disperinaker Sukoharjo menemui jalan buntu. Kemudian unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo memanggil manajemen pabrik dan perwakilan serikat pekerja pada 10 Juni.
Hasilnya, manajemen pabrik PT Tyfountex Sukoharjo menyanggupi membayar pesangon karyawan yang mengundurkan diri yakni satu kali gaji.
Manajemen pabrik siap menerbitkan surat keterangan bagi karyawan yang berniat mengundurkan diri sebagai syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga sekarang jumlah karyawan yang mengundurkan diri sebanyak 245 orang. Mereka sudah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang ditransfer lewat rekening bank,” ujar dia.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, mengungkapkan manajemen PT Tyfountex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hingga 1.100 orang pada 2019.
Baca Juga:Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona
Kebijakan PHK karyawan diselesaikan lewat jalur pengadilan. Kemudian, pada awal Januari-Maret, manajemen juga mengambil kebijakan merumahkan lebih dari 3.000 karyawan secara bertahap.
Mantan Camat Kartasura tersebut telah berulang kali memimpin mediasi tripartit yang hasilnya belum ada titik temu.
“Karyawan diberi opsi mengundurkan diri atau tetap bekerja. Jika mengundurkan diri mendapat dana BPJS Ketenagakerjaan ditambah satu kali gaji. Apabila karyawan ngotot tidak mengundurkan diri bisa jadi tak dapat pesangon karena kondisi keuangan perusahaan merugi,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Personalia PT Tyfountex Indonesia di Sukoharjo, Ima Yulia Kurnia Asmara, menyatakan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dipercepat.
Hal itu agar para mantan karyawan bisa segera mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Biasanya, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan setelah pengajuan. Kini, mantan karyawan hanya menunggu kurang dari sepekan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.