SuaraJawaTengah.id - Pelayanan publik bagi warga di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah kepala desa (kades) setempat dinyatakan positif Covid-19.
Namun pelayanan di Balai Desa Bekonang Sukoharjo setiap hari hanya dilayani oleh dua personel.
Seperti terlihat pada Kamis (2/7/2020), Balai Desa Bekonang tampak sepi dan hanya satu pintu kantor dibuka. Pintu dibuka untuk melayani surat pengurusan administrasi kependudukan dan permohonan surat keterangan domisili bagi warga Bekonang Sukoharjo.
"Kondisi kantor sepi sudah seminggu ini. Hanya satu dua orang perangkat saja yang masuk setiap hari," kata Kasi Kesra Desa Bekonang Candra Dwi Purnomo saat dijumpai Solopos.com--jaringan Suara.com di balai desa setempat, Kamis.
Baca Juga:Dilanda Gelombang Kematian, Korban Tewas Corona di Brasil Lampaui 60.000
Sejak Kades Bekonang terkonfirmasi positif Covid-19, seluruh perangkat desa Bekonang yang berjumlah 10 orang telah menjalani rapid test dan hasilnya nonreaktif.
Meski demikian sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo, seluruh perangkat desa di Bekonang melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Tapi kami tidak mungkin pelayanan publik tutup total, apalagi banyak masyarakat yang mencari surat keterangan domisili untuk keperluan mendaftar sekolah. Sehingga pelayanan tetap buka dengan keterbatasan personel," kata Kasi Kesra Desa Bekonang.
Sementara untuk urusan tanda tangan Kades, dia mengatakan saat ini ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bekonang yang otomatis ditunjuk sebagai plt. Kades Bekonang.
Karantina Mandiri
Baca Juga:Kasus Corona Muncul Lagi, Menkes Selandia Baru Mengundurkan Diri
Seperti diketahui Kades Bekonang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah secara mandiri pemeriksaan laboratorium tes swab atau PCR di salah satu rumah sakit swasta di Kota Solo. Kades Bekonang menjalani tes swab karena mengalami gejala demam, batuk, tubuh lemas.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati menilai isolasi mandiri bagi perangkat desa dan keluarga diperlukan guna memastikan kondisi orang pernah kontak erat dengan Kades Bekonang dan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Hasil rapid test terhadap perangkat desa Bekonang memang nonreaktif. Karena itu Gugus Tugas merekomendasikan agar semua Perdes menjalani karantina mandiri selama 14 hari," kata dia.
Namun demikian, Yunia mengatakan keputusan isolasi mandiri seluruh perangkat desa Bekonang ada di tangan Pemkab Sukoharjo. Sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat di desa tersebut.
Secara keseluruhan, ada 29 orang baik perangkat desa maupun jajaran muspika dan keluarga yang pernah kontak erat dengan Kades Bekonang. Mereka sudah melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif.