Rumah Dinas Wali Kota Semarang Jadi Tempat Karantina Pasien Virus Corona

Hendrar memilih mendiami rumah pribadinya di wilayah Lempongsari, Kota Semarang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 Juli 2020 | 16:28 WIB
Rumah Dinas Wali Kota Semarang Jadi Tempat Karantina Pasien Virus Corona
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Rumah Dinas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi jadi rumah karantina pasien virus corona, di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang. Sebab rumah dinas Hendrar tidak ditempati sejak lama.

Hendrar memilih mendiami rumah pribadinya di wilayah Lempongsari, Kota Semarang.

Selain itu yang terbaru, karena tak pernah menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Camry dengan plat nomor H 1 A untuk aktifitas sehari - hari, Hendi kini juga mempersilahkan mobil dinasnya untuk dapat dimanfaatkan warganya. Yaitu untuk kegiatan pernikahan.

Hal itu diumumkan oleh Wali Kota Semarang tersebut melalui akun instagramnya @HendrarPrihadi. Tak hanya meminjamkan kendaraan berjenis sedan itu saja, Hendi menyebutkan pula akan menyiapkan pengemudi dan bahan bakar secara cuma - cuma, alias gratis.

Baca Juga:Walkot Semarang Pinjamkan Mobil untuk Nikahan, Warga: Calonnya Sekalian Pak

Menariknya lagi, bagi masyarakat yang nantinya memanfaatkan mobil dinas Hendi tersebut juga akan lengkap menggunakan plat nomor H 1 A, yang biasanya digunakan untuk kegiatan kedinasan Wali Kota Semarang.

Hendi mengatakan bagi masyarakat yang ingin menggunakan mobil dinasnya untuk kegiatan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu, cukup mengirimkan surat permohonan kepada dirinya.

"Oh ya mekanismenya harus mengajukan, supaya transparan, misalnya dalam waktu yang ditentukan sudah ada yang ingin menggunakan juga belum," tutur Wali Kota Semarang itu dalam pernyataan persnya, Senin (6/7/2020).

"Semua masyarakat boleh pinjam, tapi kita prioritaskan untuk warga Semarang, lokasi pernikahannya di Semarang, gratis mobilnya, drivernya, BBMnya. Jadi nanti di lapangan tidak ada lagi yang harus diberi," tekannya.

Namun di sisi lain, Hendi juga berpesan bahwa kegiatan pernikahan yang dimaksudkannya harus sesuai dengan standart operasional prosedur kesehatan yang ditetapkan pada masa pandemi.

Baca Juga:Penerapan PKM di Semarang Diperpanjang, Tetapi Aturan Mulai Dilonggarkan

Hal itu ditegaskannya tidak boleh dikesampingkan dalam melaksanakan kegiatan pernikahan, terkhusus di Kota Semarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini