Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan

Total ada 30 bocah yang jadi korban pencabulan predator anak di Cilacap tersebut.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Juli 2020 | 12:01 WIB
Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan
Pelaku predator anak, K (31), diamankan Polres Cilacap setelah menyodomi 30 bocah. [Ist]

Saksi selanjutnya menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.

Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.

Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari.

Baca Juga:Janjikan Belikan HP, Predator Anak di Cilacap Sodomi 30 Bocah

Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak di bawah umur sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.

"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," beber Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak ke hutan pinus kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi.

Baca Juga:Pasar Gemolong Sragen Ditutup 5 Hari, Kerugian Ditaksir Capai Rp 7,5 Miliar

Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun.

Jika mengadu kepada orang lain, maka korban akan dibunuh.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Atas perbuatannya, K, terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

"Hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak