Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan

Total ada 30 bocah yang jadi korban pencabulan predator anak di Cilacap tersebut.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Juli 2020 | 12:01 WIB
Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan
Pelaku predator anak, K (31), diamankan Polres Cilacap setelah menyodomi 30 bocah. [Ist]

Saksi selanjutnya menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.

Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.

Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari.

Baca Juga:Janjikan Belikan HP, Predator Anak di Cilacap Sodomi 30 Bocah

Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak di bawah umur sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.

"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," beber Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak ke hutan pinus kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi.

Baca Juga:Pasar Gemolong Sragen Ditutup 5 Hari, Kerugian Ditaksir Capai Rp 7,5 Miliar

Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun.

Jika mengadu kepada orang lain, maka korban akan dibunuh.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Atas perbuatannya, K, terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

"Hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak