Mendikbud Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM Lakukan Pelanggaran HAM ke Siswa

Nadiem dilaporkan ke Komnas HAM, Senin (3/8/2020) kemarin.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:17 WIB
Mendikbud Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM Lakukan Pelanggaran HAM ke Siswa
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

SuaraJawaTengah.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM ke para pelajar se-Indonesia. Nadiem dilaporkan ke Komnas HAM, Senin (3/8/2020) kemarin.

Pihak yang melaporkan adalah para mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes.

Mahasiswa Unnes mengganggap Mendikbud telah melakukan pelanggaran HAM kepada para pelajar, termasuk mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika menyebutkan ada dua alasan yang melatarbelakangi kelompoknya mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM.

Baca Juga:Nadiem Sudah Minta Maaf dan Membujuk, Muhammadiyah Tetap Mundur dari POP

“Pertama berkaitan dengan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19. Di tengah merosotnya perekonomian nasional, yang juga dirasa mahasiswa maupun keluarganya, Mendikbud dianggap tidak peka. Ia justru menerbitkan Permendikbud No. 25/2020,” ujar Franscollyn dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com.

Franscollyn menambahkan dengan Permendikbud Nomor 25/2020 itu seolah-olah negara justru mewajibkan mahasiswa melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada masa pandemi Covid-19.

Padahal, selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan perkuliahan diganti dengan metode daring.

Hal itu pun membuat mahasiswa tak memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan di kampus.

Sementara itu, alasan yang kedua Unnes mengadukan Nadiem ke Komnas HAM berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represif kampus kepada mahasiswa,

Baca Juga:Menlu AS Soroti Kekerasan Pemerintah China Terhadap Kaum Beragama

Hal ini kerap terjadi saat mahasiwa melakukan aksi demo menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.

“Sebagai contoh, mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah. Begitu juga Universitas Nasional [Unas] yang memberhentikan secara permanen 3 mahasiswa karena menyampaikan tuntutan akan uang kuliah,” ujar Franscollyn.

Sanksi-sanksi itu, lanjut dia, diberikan karena mahasiswa dianggap telah mencemarkan nama baik kampus ketika menyampaikan tuntutan pengurangan biaya kuliah.

“Contoh kasus di Unnes dan Unas itu menjadi bukti bahwa negara hanya diam dan sama sekali tidak bertindak untuk menjamin hak konstitusional rakyat. PTN sebagai perpanjangtanganan Menteri [representasi negara]. Dengan berdiam dirinya Menteri artinya setuju dan melegitimasi tindakan anti-demokrasi,” imbuhnya.

Berdasarkan dua alasan itu, mahasiswa Unnes pun menilai telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makariem.

“Kunci dari pelanggaran HAM adalah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan atau pun melakukan pembelanjaran. Secara tidak langsung berarti negara sudah melanggar kontrak sosial manusia dalam bernegara,” imbuh mahasiswa lainnya dari Unnes, Ignatius Rhadite.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini