Pelecehan dan Intimidasi, Teror Waria di Semarang saat Pandemi Covid-19

Diusir dari kediaman orangtua dan terpaksa kabur saat usia masih belia.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Agustus 2020 | 14:48 WIB
Pelecehan dan Intimidasi, Teror Waria di Semarang saat Pandemi Covid-19
Waria di Semarang. (Suara.com/Dafi)

“Tidak, tidak mungkin. Kita masih normal semua,” jawabnya.

Perbarui Sistem Bantuan

Program Manager Rumah Pelangi Indonesia, Gabriel Eel mengatakan soal masalah sistem pendataan penerima bantuan dari pemerintah harus diperbaharui.

Jangan sampai dengan anggaran bantuan yang begitu besar tidak diberikan pada target yang tepat.

Baca Juga:KSAD Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komite Covid-19, DPR Bilang Begini

“Pendataan saat ini berdasarkan KK, hal ini tentu membuat kelompok rentan yang tidak memiliki kartu identitas itu menjadi lebih sulit."

Karena ada alasan tertentu mereka tidak bisa mengurus kartu identitas.Kebanyakan mereka enggan untuk kembali ke keluarga, seringkali kekerasan yang diterima itu berasal dari keluarga sendiri.

"Entah itu dalam bentuk fisik maupun psikis,” ucapnya.

Persoalan tersebut, menurut Eel, ditengarai oleh penolakan dan stigma yang dialami oleh transgender.

Semisal diusir dari kediaman orang tua dan terpaksa kabur saat usia masih belia.

Baca Juga:Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Hal-hal semacam itu turut mempengaruhi para transgender kesulitan tak memiliki kartu identitas. Sehingga hal yang terlihat mudah bagi orang lain, akan terasa sulit bagi komunitas rentan ini.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Adi Tri Hananto mengatakan, tidak ada diskriminasi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, asal waria mempunyai alamat dan Kartu Keluarga (KK) pihaknya dapat membuatkan KTP. Namun, jika disuruh merubah keterangan kelamin pihaknya tetap tidak menyanggupi.

“Kalau kedua syarat tadi sudah terpenuh bisa dibuatkan identitas tapi identitasnya sesuai dengan kondisi asli tidak boleh diganti keterangan jenis kelaminnya. Kalau jenis kelaminnya laki-laki tapi minta wanita ya tidak bisa. Jadi harus sesuai ketika mereka lahir,” jelasnya.

Meski pihaknya tidak bisa mengganti keterangan jenis kelamin, Adi tetap menganjurkan jika para waria ingin mempunyai KTP dengan kondisi yang baru sebenarnya bisa ditempuh melalui pengadilan.

“Sebenarnya ada proses pengadilan seperti artis Lucinta Luna. Jadi ada jalan lain melalui pengajuan identitas baru di pengadilan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak