Oknum penegak hukum tega menggunduli rambut dan memaksa salah satu waria yang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang untuk bertelanjang dada, setelah itu baru diperbolehkan pulang.
Ketua Perwaris Silvi Mutiari mengatakan, untuk kejadian pelecehan terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020. Awalnya korban mengamen di salah satu perempatan Kota Semarang, tiba-tiba ada Satpol PP datang dan korban terkena razia.
Setelah itu, korban dibawa ke Kantor Satpol PP yang berada di Jalan Ronggolawe, Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Di tempat itu, korban mengalami tindak pelecehan seksual dari petugas Satpol PP.
Padahal saat itu, korban tidak sendirian, namun yang digunduli dan dipaksa bertelanjang dada hanya dia. Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma berat.
Baca Juga:KSAD Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komite Covid-19, DPR Bilang Begini
“Jadi pelecehan dari Satpol PP menyamakan korban dengan laki-laki, hal itulah yang kemungkinan membuat oknum Satpol PP menggunduli dan memaksa korban untuk bertelanjang dada,” jelasnya.
Selain kasus pelecehan seksual, para waria juga kerap menjadi korban aksi kriminalitas ketika berada di ruang terbuka. Salah satunya adalah perampasan barang berharga seperti handphone maupun tas yang berisi uang cash.
Kalibanteng merupakan salah satu tempat terjadinya perampasan barang berharga milik para waria.
”banyak sekali preman yang mengambil handphone atau tas berisi uang cash di daerah Kalibanteng." ungkapnya.
“Sudah jatuh tertimpa tangga”, peribahasa itu rasanya tepat menggambarkan nasib para waria Kota Semarang. Selama masa pandemi Covid-19 sudah sulit mencari uang, malah menjadi korban pelecehan seksual dan perampasan.
Baca Juga:Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Meski mengalami aksi pelecehan dan perampokan, Silvi memilih untuk sementara waktu diam. Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya sudah beberapa kali Silva melaporkan kasus waria yang lain. Namun aparat hanya melihat dengan sebelah mata kasus tersebut.
Karena mempunyai pengalaman buruk tersebut, Silvi sudah pesimis ketika melapor kasus kejadian yang menimpa para waria di Kota Semarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwanto membenarkan hal tersebut. Ia mengakui jika tanggal 18 Aril 2020 memang menggunduli seorang waria.
Kendati demikian, Fajar tak mau dipersalahkan karena penggundulan sudah menjadi aturan baku Satpol PP Kota Semarang. Bahkan, menurutnya aturan tersebut sudah ada sebelum ia menjadi kepala Satpol PP.
“Soal penggundulan itu memang sudah menjadi aturan baku dari internal Satpol PP Kota Semarang,” kata Fajar.
Namun, ia menyangkal jika pihaknya dituduh melakukan pelecehan berupa telanjang dada untuk waria. Menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang karena tidak sesuai dengan aturan.