SuaraJawaTengah.id - Eldo Septa Setianto, lelaki 28 tahun mengaku polisi datang ke sawah gerebek sepasang ABG yang tengah berpacaran. Dia mengaku anggota Polsek Grogol.
Kejadian itu di pematang sawah di Dukuh Talangabang, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara Eldo adalah warga Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan aksi curas terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Gadis 13 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Keluarga Klaim Lidahnya Dipotong
Kala itu ada pasangan remaja yang sedang berpacaran di pematang sawah. Tiba-tiba keduanya didatangi pelaku yang mengaku seorang anggota Polisi.
Pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi (Nopol) AD 6873 RU.
"Saat itu pelaku merampas handphone (HP) korban dan mengancam dengan kalimat "wong tuamu mbok kon rene, opo tak gowo nang Polsek Grogol" [orangtuamu disuruh ke sini atau apa saya bawa ke Polsek Grogol]," ungkap Kapolres dalam gelar perkara kasus Curas di Mapolres Sukoharjo pada Senin (17/8/2020).
Seperti dilansir Solopos.com, kemudian pelaku meminta korban laki-laki usia 15 tahun meninggalkan pasangannya untuk memanggil orangtuanya.
Pelaku meminta korban tersebut datang bersama orangtua ke Polsek Grogol.
Baca Juga:Pengadilan Malawi Hukum Polisi yang Perkosa 18 Wanita saat Bubarkan Demo
Lalu seusai korban laki-laki pergi, pelaku membawa korban perempuan yang masih berusia 12 tahun dengan menggunakan sepeda motornya pergi dari lokasi.
Pelaku sempat membawa korban mampir ke toko modern tak jauh dari lokasi.
Selanjutnya korban dibawa kembali ke lokasi pematang sawah.
Di lokasi itu pelaku hendak memperkosa korban. Namun korban berhasil melarikan diri dengan mengancam pelaku akan memucul kepalanya dengan menggunakan batu besar.
Atas kejadian ini korban melaporkannya kepada orangtua dan ditindaklanjuti dengan laporan ke Polisi.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami berhasil melacak keberadaannya dari HP korban yang dibawa lari pelaku," katanya.
Tak butuh waktu lama, Kapolres mengatakan pelaku akhirnya dibekuk polisi di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Vivo Y, satu batu abu-abu yang digunakan korban, satu jaket merek New Probos warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan helm warna silver.
Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
Pelaku Eldo Septa Setianto mengaku niat jahatnya muncul saat melihat pasangan ABG pacaran di pematang sawah.
Dia lantas mengaku menjadi sebagai anggota Polsek Grogol.
Kemudian hasratnya untuk memperkosa korban karena tertarik dengan kemolekan tubuhnya yang saat itu berpakaian seksi.
"Pakaiannya seksi jadi saya niat ajak hubungan badan, tapi tidak mau. Sempat saya cium dan raba-raba, terus lari," katanya.
Eldo mengaku perbuatan itu baru kali pertama dilakukannya.
Dia pun menyesali akan perbuatannya dan siap menerima hukuman.