SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menciduk dua pemuda asal Kota Semarang yang kedapatan membeli narkoba seharga Rp 3 juta melalui media sosial instagram . Mereka beli dengan cara patungan.
Kejadian bermula ketika Polda Jateng menangkap tersangka MR. Setelah menjalani introgasi, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut hasil ia membeli dari tersangka FAS.
Ketika penangkapan tersangka MR, Polda Jateng berhasil menyita barang bukti berupa lima paket ganja dalam bungkus plastik klip seberat 50 gram dan tiga linting rokok ganja seberat 10 gram.
"Barang haram itu ia sembunyikan di dalam kotak kaleng yang bertuliskan VIVAN," jelasnya di Loby Polda Jateng, Selasa (18/8/3020).
Baca Juga:BNN: Aceh dan Sumut Daerah Sangat Parah Peredaran Narkoba
Setelah mendapatkan keterangan dari MR, Polda Jateng berhasil menangkap tersangka FAS di dalam kamar kos milik temannya RL di sebuah daerah di Kota Semarang.
"Di kos RL kita mendapatkan barang bukti 1 buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat 100 gram, satu buah toples bening motif garis biru tutup coklat berisi ganja seberat 100 gram dan lima linting rokok ganja seberat 15 gram," ucapnya.
Saat diperiksa, FAS mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun instagram segarga Rp 3 juta rupiah. FAS membeli barang tersebut dengan cara patungan dengan RL.
"Setelah mereka melakukan transaksi, barang yang dibeli memang dikirim ke alamat kos RL," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, MR, FAS dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Ji Pasal 114 ayat (1), Sub sider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Beri Efek Jera, BNN Minta Bandar Narkoba Dimiskinkan
Kontributor : Dafi Yusuf