Tegas! Ganjar Akan Denda ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Kebijakan itu diambil untuk memutus mata ratai penyebaran COVID-19, mengingat perkantoran saat menjadi klaster penularan virus Corona

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 September 2020 | 15:36 WIB
Tegas! Ganjar Akan Denda ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Ganjar Pranowo mendengarkan paparan dari Pj Sekda Jawa Tengah terkait Rancangan Pergub tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemprov Jateng, Rabu (2/9). (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan. Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.

Ganjar mengatakan Peraturan tegas tersebut dapat memotong mata rantai penyebaran covid-19 di Jawa Tengah. Menurutnya, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat, tidak boleh hanya menghukum rakyat.

"Kita menyuruh masyarakat untuk patuh dan disiplin tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin," katanya, Rabu (2/9/2020). 

Selain denda, jika ASN tetap melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

Baca Juga:Hore! Siswa Miskin di Jateng Dapat Bantuan Rp1 Juta

"Ya kalau melakukan pelanggaran berat akan dipotong 10 persen agar jera," ujarnya. 

Langkah tegas tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi. Menurutnya, antisipasi itu harus dicegah sedini mungkin. 

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Terkait sanksi, ia akan memberi sanksi secara bertahap. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," ucapnya.

Baca Juga:Semburan Lumpur Panas di Blora, Ini Kata Ahli Geologi Unsoed

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak