Tegas! Ganjar Akan Denda ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Kebijakan itu diambil untuk memutus mata ratai penyebaran COVID-19, mengingat perkantoran saat menjadi klaster penularan virus Corona

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 September 2020 | 15:36 WIB
Tegas! Ganjar Akan Denda ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Ganjar Pranowo mendengarkan paparan dari Pj Sekda Jawa Tengah terkait Rancangan Pergub tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemprov Jateng, Rabu (2/9). (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan. Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.

Ganjar mengatakan Peraturan tegas tersebut dapat memotong mata rantai penyebaran covid-19 di Jawa Tengah. Menurutnya, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat, tidak boleh hanya menghukum rakyat.

"Kita menyuruh masyarakat untuk patuh dan disiplin tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin," katanya, Rabu (2/9/2020). 

Selain denda, jika ASN tetap melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

Baca Juga:Hore! Siswa Miskin di Jateng Dapat Bantuan Rp1 Juta

"Ya kalau melakukan pelanggaran berat akan dipotong 10 persen agar jera," ujarnya. 

Langkah tegas tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi. Menurutnya, antisipasi itu harus dicegah sedini mungkin. 

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Terkait sanksi, ia akan memberi sanksi secara bertahap. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," ucapnya.

Baca Juga:Semburan Lumpur Panas di Blora, Ini Kata Ahli Geologi Unsoed

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak