Kucingnya Ditembaki, Perempuan Asal Karanganyar Laporkan Tetangga ke Polisi

Pelaku penganiaya kucing bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP, tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2020 | 14:04 WIB
Kucingnya Ditembaki, Perempuan Asal Karanganyar Laporkan Tetangga ke Polisi
Ilustrasi kucing kampung (freepik)

SuaraJawaTengah.id - Perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Annisa melaporkan tetangganya berinisial M ke Polres Karanganyar.

Kesabaran Annisa sudah habis setelah empat kucing kesayanganya ditembaki terduga pelaku hingga menjalani operasi. Bahkan satu diantaranya tewas.

Dia menceritakan, kasus itu bermula ketika kucing miliknya bermain ke halaman rumah M, entah mengapa sebabnya terlapor menembak kucing tersebut. Usai menembak satu kucing, terlapor mengingatkan pada pemilik agar kucingnya jangan sampai lagi datang ke rumahnya. 

Belum cukup, selang berapa hari dua kucing kembali bermain di halaman rumah terlapor dan ditembak lagi. Beruntung, kucing malang itu hanya mengalami luka.

Baca Juga:Bikin Terharu, Kucing Ini Curi Ikan Goreng untuk Diberikan ke Bayi Lapar

"Kucing saya sebenarnya tidak mengganggu, baik itu meninggalkan kotoran atau yang lainnya. Tapi entah kenapa tega terhadap hewan dan menembaknya," ungkap Annisa, Kamis (17/09/2020).

Kasus itu sendiri saat ini ditangani Rumah Difabel Meong. Founder rumah difabel Meong, Ning Hening menjelaskan, kasus itu bermula saat kucing W ini bermain disekitar rumah terduga yang memiliki peliharaan burung. 

Hal ini membuat terduga tidak senang. Sejurus kemudian, terduga pelaku itu tega melakukan aksi penembakan.

"Pengakuan korban ke kami, sudah empat kucingnya yang ditembak sejak setelah lebaran kemarin, dan terakhir sekitar 5 hari yang lalu. Satu diantaranya tidak tertolong," kata Hening.

"Ini yang kita sesalkan. Namanya kucing pasti seperti itu, cukup diusir saja sebenarnya," tambah dia.

Baca Juga:Kucing Peliharaan Dilarang Masuk, Wanita Ini Nekat Telanjang di Gym

Ditambahkan Hening, kasus ini baru dilaporkan kepada lembaganya karena  sebagai pemilik sudah tidak memiliki biaya untuk pengobatan kucingnya. Hening mengatakan untuk biaya pengambilan pelurunya  saja bisa menyentuh angka Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta.

"Rencananya akan di operasi di Jogja. Kalau kondisinya sendiri ada tiga luka yang kita duga bekas tembakan. Tapi dari hasil rogsen ada satu (peluru) bersarang di paha," paparnya.

Hening menambahkan, di Soloraya sudah ada 8 kasus penembakan yang dilaporkan kepadanya. Hanya saja, sebagian besar kucing liar serta yang menembak tidak diketahui. Jadi tidak bisa kita laporkan," tuturnya.

Rumah Difabel Meong juga berkonsultasi hukum ke Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman. Pengacara ini mendukung penuh upaya yang akan dilakukan Hening dan teman-temannya. 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surakarta Badrus Zaman mengatakan, pihaknya menyiapkan 5-9 lawyer untuk memback-up kasus penembakan kucing ini. Terlibatnya peradi selain sebagai kuasa hukum juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Badrus mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat, kalau menganiaya hewan itu ada pasalnya," pungkas Badrus.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini