Wah, Orang Ini Cuci Bendera Merah Putih dengan Sikat WC

Bendera merah putih merupakan bagian dari simbol negara, bukan barang suci, namun sebagai warga negara yang baik mestinya harus menghormati bendera tersebut

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2020 | 13:51 WIB
Wah, Orang Ini Cuci Bendera Merah Putih dengan Sikat WC
Bendera Merah Putih dicuci pakai sikat WC. [schrenshoot akun Instagram maya.maya635)
  • Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
  • Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
  • Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini