SuaraJawaTengah.id - Jelang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang temukan 48 pemilih dengan umur kurang dari 17 tahun. Selain itu, ratusan daftar pemilih yang umurnya lebih dari 95 tahun juga ditemukan Bawaslu.
Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti membenarkan, jika Bawaslu Kota Semarang temukan puluhan pemilih dibawah umur dan 299 pemilih diatas 95 tahun.
"Setelah kami lakukan pencermatan, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih, dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih,” jelasnya, Jumat (2/10/2020).
Lebih lanjut, Nining menjelaskan dari hasil pencermatan data ganda internal Kecamatan ada 715, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.364, pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPS 561, dan Daftar Pemilih Ganda Antar Kecamatan se-Kota Semarang sebanyak 1.181 pemilih.
Baca Juga:PDIP Kaltim Belum Putuskan Nama Pengganti Calon Wali Kota Bontang Adi Darma
"Elemen data ganda ini meliputi nama, nik, dan tanggal lahir," ucapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pencermatan tersebut, tindak lanjut atas temuan ini pihaknya menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid dan juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda.
"Jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda,” jelasnya
Tindak lanjut terkait data-data diatas sudah diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan pada tanggal 28 September 2020.
"Selanjutnya kita tunggu pencerahan kembali oleh KPU Kota Semarang," imbuhnya.
Baca Juga:Lapor ke Bawaslu, KIPP Tuding Walikota Risma Tak Netral dan 'Aji Mumpung'
Kontributor : Dafi Yusuf