UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Kerugian Menurut Serikat Pekerja

Namun, Pemerintah mengklaim banyak keuntungan dari UU Cipta Kerja, baik dari pekerja maupun pengusaha

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:05 WIB
UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Kerugian Menurut Serikat Pekerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. 

Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

 Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana. 

Baca Juga:Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini