SuaraJawaTengah.id - Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Kota Tegal, Selasa (6/10/2020), tidak hanya mendapati warga yang melanggar protokol kesehatan. Dalam operasi yang digelar rutin itu, petugas juga mendapati adanya warga yang membawa ratusan butir pil exymer.
Temuan itu bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, tepatnya di depan kantor kelurahan.
Petugas yang bersiaga di pinggir jalan menghentikan tiap pengendara yang tidak memakai masker untuk diberikan sanksi berupa sanksi fisik, kerja sosial maupun denda.
Di tengah jalannya operasi, salah seorang anggota Satpol PP, Iskandar melihat seorang pengendara sepeda motor berboncengan tiga yang tidak memakai masker. Pengendara itu pun langsung dihentikan.
Baca Juga:Waduh! Muncul Klaster Covid-19 di Hotel Kota Tegal
"Pas saya cegat, sempat mau nabrak. Terus saya tepuk punggungnya, akhirnya mau jatuh dan bisa dihentikan. Setelah itu dibawa masuk ke dalam kelurahan. Pas diperiksa tasnya, ternyata bawa pil exymer," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, jumlah pil exymer yang ditemukan mencapai sekitar 400 butir. Obat keras itu ditemukan di dalam tas yang ditaruh di jok.
"Awalnya tidak curiga, tapi katanya dari matanya kelihatan kalau pengendara itu habis memakai obat sehingga digeledah jok sepeda motornya," imbuh Iskandar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas pengendara itu diketahui bernama Johan, 21, warga Kabupaten Brebes. Sementara dua perempuan yang membonceng bernama Amanah, 21, dan Wulan, 17.
Johan mengaku mendapatkan pil exymer dengan cara membeli dari temannya di Jakarta. Pil yang kerap disalahgunakan itu rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Baca Juga:Luhut Ingatkan Produsen Jangan 'Memainkan' Harga Obat Covid-19
"Sudah 1,5 tahun pakai karena saya doyan. Ini buat penenang," ujarnya.
Setelah didata identitasnya, Johan dan dua perempuan yang diboncengkannya kemudian dibawa polisi ke Mapolsek Sumurpanggang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kontributor : F Firdaus