240 Peserta AksI di Semarang Ditangkap Polisi, Keluarga Mulai Khawatir

Ratusan massa aksi demo di Semarang diamankan polisi, sayangnya tim advokasi dilarang mendampingi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:23 WIB
240 Peserta AksI di Semarang Ditangkap Polisi, Keluarga Mulai Khawatir
Ketika massa aksi demo disuruh telanjang dada (Istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Sampai saat ini, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.

Dari Informasi yang dihimpun, ada sekitar 240 peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Hal itu membuat keluarga khawatir. 

"Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencaritahu keberadaan anak-anaknya," jelas Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jateng, Kahar, Rabu (7/10/2020). 

Ia mengatakan, temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. 

Baca Juga:Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang

"Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah, dan saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan, "ucapnya. 

Seharusnya, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan," imbuhnya. 

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

"Kita meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap," imbuhnya. 

Baca Juga:Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini