Pertama, perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua, HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima subsidi gaji pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima subsidi gaji pekerja dalam tiga tahap.
Keempat, setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima subsidi gaji untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Kronologi Dana BLT Rp 173,4 Juta di Tangerang Digondol Maling
Kelima, sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.
Keenam, selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima subsidi gaji pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh, KPPN menyalurkan subsidi gaji kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan, Bank Himbara menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Pada Jumat (9/10/2020), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram mengumumkan bahwa subsidi gaji Rp1,2 juta tahap 5 sudah cair.
Baca Juga:Diduga Sudah Dibuntuti, Dana BLT Ratusan Juta Warga Tangerang Dirampok
"Halooo.. Cek Rekeningmu Ya! Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap V Sudah Cair," demikian tulisan dalam foto yang diunggah akun @kemnaker.