SuaraJawaTengah.id - Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendatangi Bareskrim Polri Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Kedatanganya untuk menjenguk sejumlah tokoh KAMI yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks.
Sempat terjadi kericuhan saat eks Panglima TNI itu datang ke Kantor Bareskrim.
Pantauan Suara.com, kericuhan itu terjadi karena rombongan Gatot tak diberikan izin untuk membesuk sejumlah tokoh KAMI.
Baca Juga:Tak Diizinkan Tengok Anak Buah, Gatot: Pulang Lah, Masa Mau Tidur di Sini!
Awalnya, Gatot tiba di Bareksim Polri sekitar pukul 12.20 WIB. Selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.
Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.
Dalam kesempatan tersebut Gatot menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok.
"Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah," tutur Gatot.
Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.
Baca Juga:Ini yang Picu Gatot Nurmantyo Cs Ribut di Gedung Bareskrim Polri
"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah," katanya.
Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI.
Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.