DPRD Jateng Kebut Paripurna, Sinyal Kuat Pemekaran Brebes Selatan Jadi Nyata?

DPRD Jateng dorong pembentukan Kabupaten Brebes Selatan meski ada moratorium. Langkah ini diambil usai aksi long march warga yang menuntut pemerataan pembangunan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:36 WIB
DPRD Jateng Kebut Paripurna, Sinyal Kuat Pemekaran Brebes Selatan Jadi Nyata?
Warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (30/4/2026). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Baca 10 detik
  • DPRD Jawa Tengah akan memproses usulan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan melalui sidang paripurna meski terdapat kebijakan moratorium nasional.
  • Aksi long march warga Bumiayu menuju Semarang mendorong legislatif segera melengkapi persyaratan administratif demi percepatan pembentukan daerah otonom baru.
  • Pemekaran enam kecamatan di wilayah selatan diusulkan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan serta mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat setempat.

SuaraJawaTengah.id - Peta administrasi Provinsi Jawa Tengah berpotensi besar mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat. Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan, yang selama ini terganjal kebijakan moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat, kini mendapatkan momentum politik yang sangat kuat di tingkat provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah memberikan sinyal serius untuk menerobos hambatan tersebut dengan memastikan akan melanjutkan proses pengusulan pemekaran melalui mekanisme sidang paripurna. Langkah progresif ini diambil setelah legislatif di Gedung Berlian Semarang menerima desakan langsung dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes.

Keseriusan tuntutan akar rumput ini dibuktikan lewat aksi heroik "long march" berjalan kaki sejauh 180 kilometer dari Bumiayu, Kabupaten Brebes, menuju Kota Semarang. Aksi nekat ini berhasil mengetuk palu politik di DPRD Jateng untuk segera bertindak.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Pramono, menegaskan bahwa secara regulasi, pengajuan berkas ke pusat tidak dilarang meskipun pintu pemekaran sedang ditutup sementara oleh pemerintah pusat. Pernyataan ini menjadi angin segar bahwa proses politik di tingkat daerah tidak harus mandek total.

Baca Juga:Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T

"Prinsipnya, kami mau memparipurnakan dan mengirim ke pusat. Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada masalah walaupun masih moratorium," tegasnya saat menerima massa aksi di Semarang, Kamis (30 April 2026).

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa pihaknya kini fokus pada langkah taktis melengkapi seluruh persyaratan administratif. Dukungan politik tidak hanya datang dari legislatif, Pemerintah Provinsi Jateng pun memberikan lampu hijau. Hal ini terindikasi dari kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng yang mewakili Penjabat Gubernur dalam pembahasan krusial tersebut.

"Nanti syarat-syaratnya akan diberikan oleh Sekda, lalu kami laporkan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti ke paripurna," tambahnya sembari menargetkan
pembahasan secepatnya, bahkan di masa persidangan saat ini.

Desakan pemekaran ini bukan tanpa alasan fundamental. Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiyono, mengungkapkan keresahan mendalam masyarakat di wilayah selatan terkait ketimpangan pembangunan yang akut dan sulitnya akses layanan publik.

Infrastruktur dan pelayanan dasar dinilai sangat tidak merata. Ia mencontohkan realitas pahit yang harus dihadapi warga di daerah pegunungan selatan Brebes yang harus menempuh perjalanan 3 hingga 4 jam hanya untuk mencapai pusat pemerintahan kabupaten di wilayah utara.

Baca Juga:Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun

"Bayangkan, untuk urusan administrasi saja bisa habis waktu dan biaya di jalan. Itu yang ingin kami ubah lewat pemekaran," kata Agus.

Usulan daerah otonomi baru ini nantinya akan mencakup enam kecamatan strategis di wilayah selatan, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Legitimasi tuntutan ini diklaim sangat kuat karena telah melalui mekanisme formal berjenjang dari bawah.

"Ada 93 kades yang sudah setuju. Ini bukan survei, tapi hasil musyawarah dan kajian daerah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak