Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal

Keganjalan muncul saat rapid test dilakukan setelah sepekan aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:20 WIB
Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menemui pendemo di depan Kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menilai kebijakan Pemerintah Kota Semarang membuat kluster Covid-19 yang berasa dari demonstrasi penolakan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng janggal.

Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, pemberitaan dengan sumber Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang yang menyebut 11 buruh yang di-rapid test dan kemudian selang beberapa hari dinyatakan positif Covid-19 terasa janggal.

"Pertanyaan besar yang  muncul, mengapa  bukan klaster perusahaan," tanya Aulia, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law sudah dilakukan berminggu-minggu sebelumnya. Ia merasa heran, karena rapid test baru dilakuka pada Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:Mahfud Sibuk Rapat Omnibus Law, Penyerahan Laporan TGPF Ditunda Rabu Besok

"Kenapa hampir satu minggu baru dilakukan rapd test. Saya heran," keluhhnya.

Ia meminta pemerintah untuk tidak memilih-milih waktu dalam melakukan test Covid-19 agar tidak menimbulkan  kesan  bahwa  klaster  Covid-19  diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

"Kepada  buruh  dan  elemen-elemen  masyarakat  diharapkan  untuk  tidak  terpengaruh  dengan penggiringan pemberitaan seolah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai pengganggu, perusak dan penyebab penyebaran klaster baru," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam menyebutkan, sebanyak 11 massa aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jawa Tengah telah dinyatakan positif Covid-19.

"Sekarang ada kluster baru yang berasal dari massa aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law kemarin di depan  Gedung DPRD Jateng," jelasnya.
 
Meski waktu demonstrasi buruh di depan Gedung DPRD Jateng sudah berlalu hampir sepekan, ia tak menyangkal jika 11 massa aksi demonstrasi tersebut dinyatakan posisitif Covid-19 baru kemarin, tepatnya pada Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:Sudah Tercium BIN, Mahfud MD Yakin Kerusuhan Demo UU Ciptaker Didanai

"Untuk rapid test dilakukan pada Kamis kemarin dan hari Jumat hasilnya 11 pasien tersebut positif Covidd-19,"ujarnya.

Ia berterimakasih kepada dua perusahaan tersebut karena tellah aktif mengadakan rapid test setelah mengetahui banyak buruh yang ikut demonstrasi.

"Yang memfasilitasi rapid test malah dari perusahaan," katanya.

Sampai saat ini, kondisi 11 buruh yang berasal dari kluster demonstrasi dalam kondisi baik. Menurut Hakam, mereka masuk dalam kategori tanpa gejala.

"Mereka dalam kondisi baik tanpa gejala. Saat ini mereka dirawat di Rumah Dinas Wali Kota Semarang," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini