Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi kumpulkan kepala daerah guna percepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) minimal 87% demi menjaga ketahanan pangan dan tekan alih fungsi lahan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:10 WIB
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat panen raya. [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Tengah mengumpulkan kepala daerah pada 4 Juni 2026 di Semarang untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
  • Upaya tersebut dilakukan guna mencapai target nasional 87 persen luas baku sawah demi menjaga ketahanan pangan daerah.
  • Pemerintah daerah akan melakukan kolaborasi antardaerah dengan pendampingan Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kekurangan target luas lahan tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Langkah ini dilakukan guna mengejar target minimal 87 persen luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus mengancam ketahanan pangan.

Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026), turut menghadirkan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kehadiran kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait percepatan penetapan luas baku sawah.

Baca Juga:Misteri Kerangka Tanpa Nama di Hutan Mantingan: Tergolek Setahun, IdentitasBelum Terungkap

“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” kata Ahmad Luthfi usai rakor.

Menurutnya, penetapan luas baku sawah menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Selain melindungi lahan produktif dari alih fungsi, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam penyusunan peta investasi daerah.

“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan, saat ini terdapat 24 kabupaten/kota yang telah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah.

Lima daerah dengan capaian tertinggi yakni Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, dan Kabupaten Demak 93,22 persen.

Baca Juga:Pemprov Jateng Pastikan Penanganan, Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahapan Lelang

Sebaliknya, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum mencapai target tersebut. Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

Luthfi menjelaskan, sejumlah kota mengalami kendala karena keterbatasan lahan pertanian. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat akan memberikan pendampingan agar pemenuhan target dapat dilakukan melalui skema kolaborasi antardaerah.

“Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Solo itu belum karena tidak punya lahan yang cukup. Nanti akan di-guidance oleh kementerian agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain sehingga target provinsi 87 persen dapat tercapai,” katanya.

Ia menegaskan, rakor tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh daerah dalam menjaga fungsi lahan pertanian. Selama ini, alih fungsi lahan banyak terjadi akibat belum adanya kepastian mengenai luas baku sawah yang harus dipertahankan.

“Ada yang berubah karena industri dan investasi, ada juga karena pengembangan perumahan. Hari ini kita tata agar tidak ada lagi upaya mengubah lahan hijau menjadi fungsi lain. Kalau sudah ditetapkan LSD-nya, akan kita ajukan secara utuh ke kementerian dan dibakukan agar tidak berubah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk mempercepat penetapan luas baku sawah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak