Pemekaran Banyumas, Pengamat: Bukan Daerah Otonom Prioritas Pemekaran

Pemekeran kabupaten banyumas bukan sekedar isu, namun sudah pada tahap sosialisasi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:54 WIB
Pemekaran Banyumas, Pengamat: Bukan Daerah Otonom Prioritas Pemekaran
Pengamat Kebijakan Hukum Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr Tedi Sudrajat, SH MH. (Dokumen Pribadi)

Lebih lanjut, Tedi melihat dari indikator normatif, persyaratan dasar yaitu dari kapasitas daerah kemudian dasar kewilayahan, sudah sangat layak Banyumas dimekarkan. Terlebih Kabupaten Banyumas mempunyai sejarah pengajuan, bukan ke kota madya tapi ke administratif.

"Persoalannya begini, sejak UU nomor 22 tahun 1999 kemudian membuka ruang pemekaran bagi daerah dan itu menimbulkan euforia di banyak daerah untuk membentuk daerah baru, ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan konsep. Akhirnya itu berdampak pada proses pemekaran daerah baru yang lain, karena kurang pas," lanjutnya.

Saat ini, sebenarnya ada sebuah politik hukum dari pemerintah untuk mencoba membuka peluang, namun itu hanya di wilayah tertentu (Papua).

"Jika Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam konteks kebijakan strategis nasional. Ini yang menjadi kendala," katanya.

Baca Juga:Duh! Bukan untuk Esek-esek, Pria Ini Bawa Kondom untuk Simpan Sabu

Pemekaran ini menurut Tedi akan berimplikasi pada empat hal. Ada empat pola hubungan yang harus dikuatkan.

"Yang pertama pola hubungan kelembagaan. Logikanya ketika dimekarkan ada lembaga-lembaga baru. Ada legislatifnya, eksekutif nya. Kemudian di eksekutif akan dibuat perangkat-perangkat daerah baru di mana didalamnya ada sumber daya manusianya. Otomatis ada rekruitmen baru," terangnya.

Kemudian pola hubungan keuangan. Artinya kemudian apakah sumber daya yang ada baik alam maupaun non alam itu saling mendukung.

Untuk menunjang keberlangsungan di daerah yang baru. Harus diidentifikasi dahulu potensi keuangannya.

"Lalu yang ketiga ada pola hubungan kewenangannya. Sejauh mana dari daerah kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada daerah dan tetap dipegang penuh oleh pemprov maupaun pusat," katanya.

Baca Juga:Terbakarnya Mobil di Sukoharjo, Polisi Temukan Bukti Jejak Pembunuh Yulia

Yang terakhir berkaitan dengan pola hubungan pengawasannya. Bagaimana pola pengawasan di daerah dari legislatif kepada eksekutif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini