Pinjam Motor Pacar Buat Mencuri, Pria Ini Diputusin di Kantor Polisi

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono membeberkan aksi pencurian yang dilakukan ME di rumah kosong tersebut.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:56 WIB
Pinjam Motor Pacar Buat Mencuri, Pria Ini Diputusin di Kantor Polisi
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menanyai pelaku pencurian rumah kosong di Mapolsek Laweyan, Solo, pada Kamis (22/10/2020) siang. [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraJawaTengah.id - Meski sudah beberapa kali keluar masuk penjara, namun pria berinisial ME (37) ini nampaknya tak jera dengan hukuman yang dijalani.

Warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut kini mungkin merasakan batunya. ME yang dikenal sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong harus kembali meringkuk du ruang tahanan lantaran kembali melakukan aksinya di kawasan Pajang Laweyan.

Saat melakukan aksinya, ME tertangkap pada Sabtu (10/10/2020). Parahnya lagi, dalam melancarkan aksinya ME malah menggunakan motor sang pacar. Padahal sebelumnya, dia izin kepada sang pacar meminjam motor untuk kerja.

Walhasil, ME kini benar-benar harus merasakan penderitaan lahir batin, lantaran meringkuk di balik jeruji besi tahanan dan langsung diputusin kekasih saat menjenguknya di kantor polisi.

Baca Juga:Ngenes! Pria Ini Diputusin di Tahanan karena Pakai Motor Pacar Buat Nyolong

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono membeberkan aksi pencurian yang dilakukan ME di rumah kosong tersebut. Dia mengemukakan sebelum mencuri, ME memantau rumah sasaran sebelum beraksi.

“Penghuni rumah sedang pergi ke rumah saudaranya sehingga kosong. Pelaku beraksi pada siang hari, namun saat berada di lokasi mengaku sedang mencari indekos,” katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (22/10/2020).

Tersangka kemudian merusak gembok menggunakan dua obeng. Saat berada dalam rumah, pelaku menemukan celengan plastik.

Menurutnya, kepolisian menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta, obeng, pisau lipat, satu tas, dan motor Honda Beat berpelat nomor AD 4891 EH sebagai sarana pencurian.

ME diketahui sudah tiga kali terjerat kasus hukum. Pada 2002 pelaku dihukum empat bulan seusai mencuri satu handphone. Kemudian, pada 2018 pelaku terjerat kasus penganiayaan di wilayah Karanganyar.

Baca Juga:Lagi Ngobrol di Ruko, Motor Wartawan BantenHits Digondol Maling

Ia dihukum selama empat bulan penjara dalam kasus itu. Kemudian, pada 2019 lalu ia kembali terjerat kasus pencurian dan dihukum.

“Pelaku ini memang spesialis rumah kosong, dua kasus pencurian terjadi di rumah kosong,” katanya.

Sementara itu, kepada polisi ME mengaku menyurvei dulu ke lokasi untuk memastikan rumah sasaran pencurian dalam keadaan kosong.

“Saya beberapa kali mengetuk rumah itu, kalau tidak ada yang respons berarti kosong. Apalagi rumah tergembok,” katanya.

ME mengaku saat berada dalam rumah hanya menemukan celengan. Saat ia cek, celengan itu terasa berat yang menandakan berisi uang banyak.

Sementara itu, ia mengakui menggunakan sepeda motor milik kekasihnya untuk beraksi. Sebelum melakukan aksinya, dia meminta izin sang pacar untuk meminjam sepeda motor buat pergi kerja.

“Pacar saya sudah tahu motornya dibawa ke Polsek. Dia sudah ke sini menjenguk saya, ya saya diputuskan karena mencuri lagi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini