Terkuak! Ini Kronologi Polemik Penolakan Pembangunan Gereja di Sukoharjo

Karena tidak sesuai prosedur, gereja di Mojolaban Sukoharjo tidak memperoleh ijin dari warga setempat

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Terkuak! Ini Kronologi Polemik Penolakan Pembangunan Gereja di Sukoharjo
Suasana Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Mojolaban, Sukoharjo. (Suara.com/RS Prabowo)

"Kalau orang yang tidak tahu kan pasti tanya kenapa didirikan gereja saja gak boleh. Padahal kondisinya tidak begitu, semua harus sesuai prosedur," tegasnya.

Surat penolakan yang viral di media sosial. (Twitter/@AnakKolong)
Surat penolakan yang viral di media sosial. (Twitter/@AnakKolong)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi, menyebut pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh.

Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.

Baca Juga:Kamis 29 Oktober, Jateng Peringkat Tiga Penyumbang Covid-19 di Indonesia

"Setiap rumah ibadah kan pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan. Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan darinwarga biasanya gampang rekomendasi itu," kata Ihsan saat dihuhungi Suara.com.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak