Berikut ini adalah syarat dan ketentuan permohonan SKCK secara online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta lahir/kenal lahir/ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Setelah semua persyaratan disiapkan, selanjutnya pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Baca Juga:Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo
Penting untuk diingat, bahwa kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, Paspor, KK, Akta Kelahiran, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Biasanya, proses penerbitan SKCK akan membutuhkan waktu 5-10 menit. Pemohon WNI akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.