Menaker Janjikan Hari Ini Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Cek Rekening!

Pencairan BLT untuk pekerja dijadwalkan akhir Oktober 2020 dan berubah lagi menjadi awal November 2020

Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 November 2020 | 11:16 WIB
Menaker Janjikan Hari Ini Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Cek Rekening!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker).

SuaraJawaTengah.id - Kepastian pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 sudah lama ditunggu para pekerja

Setelah dikabarkan cair akhir Oktober 2020 dan berubah lagi menjadi awal November 2020, saat ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan keterangan baru lagi. Semua dijadwalkan paling lambat Sabtu kemarin, nampaknya akan diundur.

“Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima Jumat. Tapi, karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ida dilansir dari Ayosemarang.com, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, alasan belum kunjung ditransfernya dana subsidi gaji termin 2 ke rekening pekerja yang memiliki bank BNI, Mandiri, BRI, maupun BCA dan swasta lainnya, dikarenakan KPK merekomendasikan agar data penerima untuk dipadankan dengan wajib pajak.

Baca Juga:Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker

Hal ini dilakukan sebab adanya temuan data pekerja atau penerima subsidi gaji yang ternyata bergaji di atas Rp5 juta per bulan.

Dengan demikian, maka Menekar akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima dana subsidi gaji ini.

Ida juga menyampaikan, data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kemarin. Seharusnya, Jumat (6/11/2020), datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BP Jamsostek.

"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya," ungkapnya.

Berikut ini alur pencairan subsidi untuk pekerja dan buruh formal termin 1 dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

Baca Juga:Tanggapi Naiknya UMP DIY 2021, Aliansi BURJO: Pemda Tak Berpihak ke Pekerja

Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini