Lagi, MA Militer Pecat Prajurit TNI Karena Berhubungan dengan Sesama Jenis

Serma T terbukti melakukan hubungan dengan sesama jenis

Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 November 2020 | 15:45 WIB
Lagi, MA Militer Pecat Prajurit TNI Karena Berhubungan dengan Sesama Jenis
Ilustrasi TNI. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

Dengan demikian, Serma T telah melanggar Pasal 103 KUHPMiliter, yakni terkait melawan perintah dinas/atasan. Ada pertimbangan majelis hakim untuk kemudian menjadi dasar pemecatan terhadap Serma T.

Serma T dikhawatirkan akan menganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin di lingkungan TNI jika dia masih dipertahankan. Dengan demikian, dia harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.

Baca Juga:Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini