Video Syur Gisel Dipolisikan, Pakar Hukum: Utamakan Perlindungan Korban

Miko Ginting berpendapat kasus tersebut harus mengedepankan perlindungan korban.

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 09 November 2020 | 18:28 WIB
Video Syur Gisel Dipolisikan, Pakar Hukum: Utamakan Perlindungan Korban
Foto kolase Gisella Anastasia dan Denny Darko. [Suara.com/Yuliani/Sumarni]

"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.

Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.

"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU Nomor 44 tahun 2008, itu dendanya Rp6 miliar ancaman pidana 12 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Gisel Tunggu Giliran Pemeriksaan Kasus Video Adegan Ranjang

"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini