Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Cecar Aktor Lawas Rudy Soal Akte Tanah

Pemeran film Syaikh Abubakar mengaku dimintai keterangannya untuk dikonfrontir dengan dua saksi yang turut dipanggil lembaga antirasuah.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 19:39 WIB
Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Cecar Aktor Lawas Rudy Soal Akte Tanah
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Saat itu, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Baca Juga:Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini