Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok

Wakil Ketua DPRD Tegal diduga melanggar Protokol Kesehatan dengan menggelar dangdutan pada hajatan sunatan anaknya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 14:14 WIB
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020). 

Pengadilan Negeri (PN) Tegal akan membatasi jumlah pengunjung sidang dan menyediakan layar proyektor di luar ruang sidang.

Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, ‎berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020). 

"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).‎

Baca Juga:Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan

Menurut Fatarony, agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. "Nanti kalau ada eksepsi ya dilanjut eksepsi. Kalau tidak ya sesuai rule-nya‎, pemeriksaan pembuktian. Yang jelas pembacaan dakwaan dulu," ucapnya.

Adapun majelis hakim yang bertugas dalam persidangan yakni Toetik Ernawati sebagai hakim ketua majelis, serta Paluko Hutagalong dan Fatarony sebagai hakim anggota. 

"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan," ujar Fatarony.

Menurut Fatarony, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun pembatasan akan dilakukan terhadap pengunjung sidang. 

Nantinya hanya 30 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang persidangan untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga:Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan

"Untuk di luar ruangan sidang, kami kondisikan memakai layar agar pengunjung bisa tetap menyaksikan sidangnya. Rencananya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.

Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.

Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak