Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal

Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 November 2020 | 14:10 WIB
Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan ‎acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.

"‎Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.

‎Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya. 

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.

Baca Juga:Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini