SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Kota Tegal prihatin dengan penangkapan menteri yang berasal dari Partai Gerindra itu.
"Kami prihatin dengan penangkapan pak Edhy. Semoga kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran untuk siapapun nanti yang akan menggantikan pak Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto kepada Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Riswanto mengatakan, sejak awal menjabat menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy mau membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan para nelayan serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan tangkap, khususnya di wilayah Pantura terkait keluhan dan permasalahan yang dihadapi. Hal ini menurutnya tidak dilakukan oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Baca Juga:Bersama Edhy Prabowo, Barang-barang Mewah Ini Turut Disita KPK
"Pak Edhy Prabowo langsung tancap gas membangun komunikasi dan berdialog mendengar semua keluhan dan permasalahan yang oleh menteri sebelumnya ruang komunikasi dan dialognya susah," ujar dia.
Riswanto menilai sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Edhy saat menjabat berdampak baik dan dirasakan nelayan serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan tangkap. Salah satunya terkait dengan perizinan kapal perikanan tangkap untuk kapal berukuran di atas 30 GT.
Menurut Riswanto, perizinan kapal perikanan tangkap kapal berukuran di atas 30 GT memakan waktu yang lama dengan berbagai persyaratan sehingga menyulitkan nelayan ketika akan berangkat melalut.
"Semenjak pak Edhy Prabowo menjabat, perizinan kapal perikanan tangkap sekarang menjadi lebih cepat tidak memakan waktu berbulan-bulan lamanya," ujar dia.
Kebijakan Edhy lainnya yang disebut Riswanto dirasakan nelayan di Pantura yakni dibolehkannya kembali penggunaan alat tangkap cantrang. Sebelumnya, penggunaan alat tangkap ini dilarang saat Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin Susi Pudjiastuti karena dinilai merusak lingkungan.
Baca Juga:Baru Ditangkap, Edhy Prabowo Tes COVID-19 di KPK, Hasilnya Mengagetkan!
"Kami inginnya cantrang dilakukan pengaturan, bukan dilarang," ujar Riswanto.Untuk itu, Riswanto berharap kebijakan yang sudah dikeluarkan Edhy bisa diteruskan oleh siapapun nanti menteri penggantinya.
- 1
- 2