Wow! Pencuri Sepeda Ini Ditangkap, Tapi Akhirnya Dikasih Uang untuk Pulang

Pencuri biasanya ditahan untuk menerima hukuman dari pihak kepolisian, namun setelah berhasi mencuri pria ini disuruh pulang dan masih dikasih uang saku oleh Polisi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 Desember 2020 | 15:03 WIB
Wow! Pencuri Sepeda Ini Ditangkap, Tapi Akhirnya Dikasih Uang untuk Pulang
TN si pencuri sepeda disuruh pulang setelah ditangkap. (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Pencurian sepeda di Kota Lama Semarang membuat geger netizen. Setelah ditangkap, pelaku justru disuruh pulang dan diberi uang oleh polisi untuk biaya transportasi dan makan. 

Diketahui pelaku pencurian sepeda di Kota Lama adalah TN warga Yogyakarta. Setelah mencuri sepeda di Kota Lama TN tak menjualnya namun digunakan untuk berputar-putar mengelilingi Kota Lama. 

"Pelaku pencurian diduga mempunyai gangguan jiwa," jelas Kapolsek Semarang Tengah AKP Gali Atmajaya saat dihubungi, Rabu (3/12/2020). 

Ia mengatakan, kasus pencurian sepeda di Kota Lama memang tak dilanjutkan lantaran sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, korban juga enggan untuk membuat laporan dan memilih untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga:Fadil Sausu Bangga Bali United Dapat Lisensi Klub Profesional

"Tak dilanjutkan, korban hanya ingin sepedanya kembali," ucapnya. 

Saat ini kasus pencurian sepeda yang ada di Kota Lama sudah selesai. Pihaknya sudah menutup kasus tersebut karena apa yang diinginkan korban sudah terpenuhi, yaitu meminta agar sepedanya kembali. 

"Kasus sudah selesai saat ini. Sepedanya sudah kembali," imbuhnya. 

Seperti diketahui, pencurian sepeda terjadi di kawasan Kota Lama, tepatnya depan pe jual Sate dan Gule Kambing 29 Kota Lama, Kota Semarang, Sabtu pagi (28/11/1010) pukul 06.54 WIB. 

Aksi pencurian sepeda itu sempat terekam cctv tertangkap. Satu hari setelahnya, pelaku berhasil tertangkap di kawasan kota lama oleh security kota lama bersama anggota Resmob Polsek Semarang Utara.

Baca Juga:PIP Semarang Gunakan Cara Ini untuk Tingkatkan SDM

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini