Pilkada 2020: Jangan Asal Nyoblos, Ini Aturan Baru Sebelum ke TPS

Pemilih yang datang ke TPS akan dijadwalkan sesuai waktu yang telah disesuaikan oleh KPU

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Desember 2020 | 15:09 WIB
Pilkada 2020: Jangan Asal Nyoblos, Ini Aturan Baru Sebelum ke TPS
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJawaTengah.id - Pilkada 2020 tinggal satu hari lagi. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat 21 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020. Namun karena sedang pandemi, KPU Jateng membuat peraturan baru yang harus ditaati pemilih sebelum datang ke TPS

Komisioner Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng Diana Ariyati mengatakan, banyak aturan baru sebelum ke TPS yang wajib dipahami pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng. 

Salah satunya, jumlah pemilih yang awalnya 800 orang kini berkurang menjadi 500 orang maksimal jumlah pemilih yang ada di TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020. Jumlah tersebut wajib diterapkan di semua TPS di Jateng. 

"Kita mengurangi jumlah maksimal pemilih yang ada di TPS jadi 500 orang," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:Beredar Pesan Berantai WA Bagi Bansos dari Paslon Idris-Imam, Ini Faktanya

Selain itu, pemilih yang datang ke TPS akan dijadwalkan sesuai waktu yang telah disesuaikan oleh KPU. Pembagian waktu ditujukan untuk menghindari pemilih berdesakan dan melebihi kuota yang ditentukan. 

Untuk jarak antar pemilih mininal satu meter. Pemilih yang ada di TPS dilarang untuk berdekatan. Menurutnya, anjuran tersebut sesuai dengan aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. 

"Keempat, pemilih yang datang ke TPS dilarang untuk bersalaman," ujarnya. 

Selanjutnya, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos. Selain itu, pemilih diwajibkan menggunakan masker di TPS. 

"Jangan sampai lupa membawa masker ketika ke TPS," imbuhnya. 

Baca Juga:Pilkada di Jateng Digelar Besok, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG

Setelah itu, pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya. Untung sarung tangan, KPU telah menyediakannya di TPS. Namun, pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri untuk menghindari penularan. 

"Selain itu, kita juga menyediakan tisu kering,"ucapnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini